Senin, 24 November 2008
Audit OJ/OB untuk menghindari Tindak Pidana
Nampaknya Audit OJ/OB tidak dapat dihindari lagi, karena Sistem Kinerja yang akan diberlakukan di Bappenas mulai Januari 2009, batal dilaksanakan. Alasan diperlukannya audit yaitu pertama untuk mengukur kinerja (efektifitas) penggunaan dana OJ/OB yang jumlahnya selama 3 tahun (2006-2008) lebih dari Rp 100 milyar. Kedua, terdapat beberapa indikasi pelanggaran penggunaan anggaran sebagaimana telah diatur dalam Bab II Bagian A.4 butir (a), (b), dan (c). Dimana disebutkan jumlah OJ/bulan maksimum setiap orang adalah 20 OJ/bulan untuk Monitoring dan Evaluasi, serta 10 OJ/bulan untuk Prakarsa Strategis. Namun dalam kenyataannya ada yang mendapatkan lebih dari 60 OJ/bulan. Sanksi terhadap pelanggaran ini tidak diatur dalam Permen PPN 004/M.PPN/09/2007, sehingga harus mengikuti aturan diatasnya yaitu Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Pidana.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Apabila ini masalah Jabatan Fungsional Perencana, sebaiknya AP2I dapat melakukan evaluasi. Kepentingan kami adalah mendorong terjadinya Planning Process oleh AP2I: yang harus mulai dengan Identifikasi Masalah (baseline) dst. Selama ini kami yakin bahwa Perencana tidak pernah diberi tugas untuk menghasilkan Rencana.
Yang ada hanya kegiatan mengumpulkan Angka Kredit.
Salam
Posting Komentar