Selasa, 30 Desember 2008
OJ/OB di-Bintang (*) saja
Minggu, 28 Desember 2008
Selamat Natal 2008
Selasa, 23 Desember 2008
JFP Honoris Causa
Senin, 15 Desember 2008
Konsultasi Publik Rancangan Permen PPN/Kpl Bappenas ttg Pinjaman Dalam Negeri
Hari/tanggal : Rabu, 17 Desember 2008
Waktu : Pukul 09.30 - 12.30 WIB
Tempat : Ruang Rapat SS 1-3 BAPPENAS
Pengundang : Sesmen PPN/Sestama Bappenas
Yang Diundang :
- Eselon I
- JFP Utama
- Eselon II
- JFP Madya
Rapat Pengurus AP2I Nasional
- Kedudukan JFP dalam Organisasi Instansi Pemerintah
- Konsep Sertifikasi Perencana Pemerintah
- Revisi Ketentuan Tentang Angka Kredit
- Rencana Inpassing JFP Daerah
- Evaluasi Komite Kode Etik
- Keanggotaan AP2I
- Batas Usia Pensiun JFP
Jumat, 12 Desember 2008
Info Kajian Bappenas
Volume 5 No .1 Edisi Oktober 2008:
- Rencana Tindak Penerapan Manajemen Kinerja di Instansi Pemerintah
- Dampak Perubahan Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah terhadap Pengelolaan Aparatur Pemerintahan Daerah
- Alokasi Pendanaan Antar Tingkatan Pemerintahan
- Analisis Implementasi Kebijakan Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh untuk Mendorong Pengembangan Wilayah Tertinggal
- Pengembangan Model Keterkaitan regional
- Alternatif Pengadaan Tanah untuk Pembangunan: Pengalaman dan Pembelajaran
- Kebijakan Mengenai Penetapan Naskah Akademik sebagai Prasyarat Penyusunan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Daerah
- Isu Strategis Peran Komunikasi, Informasi dan Media Massa Dalam Mendukung Proses Konsolidasi Demokrasi
- Hambatan Perdagangan Daerah dan Dampaknya terhadap Perekonomian Daerah
- Model Integrasi Vertikal Usaha Mikro/Kecil Melalui Koeprasi di Sektor Agribisnis/Agroindustri
- Pengembangan Model Analisis Pasar Uang dan Pasar Modal
- Pengembangan Industri Budaya dan Olahraga dalam mendukung Pembangunan Pariwisata
- Strategi Pendanaan Program Pembangunan Sektor Transportasi Pasca Revisi Undang-Undang Sektor Transportasi
- Prospek Penerapan Akuntansi Belanja Kesehatan Nasional (NHA)
- Kebijakan Tentang Trawl di Indonesia
- JFP terlibat atau tidak dalam penyusunan kajian-kajian tersebut?
- Tolong dimuat juga Info Kajian Terburuk yang diukur dengan kriteria yang fair karena ternyata ada beberapa kajian yang nilainya Ratusan Juta Rupiah tebalnya hanya 26 halaman dengan spasi rangkap serta data dan informasi yang ada di dalamnya hanya merupakan cuplikan dari RKP/RPJM tahun berjalan.
Rabu, 10 Desember 2008
Kerugian JFP akibat FGD mencapai Rp 240 juta per orang
Jumat, 05 Desember 2008
Mediasi Penyusunan Angka Kredit JFP
Kamis, 04 Desember 2008
FGD untuk Orang Luar, Bukan untuk Internal Unit Kerja
Rabu, 03 Desember 2008
Masukan RPJM-2 (2010-2014)
RPJM-1 (2005-2009) : Titik berat "AMAN DAMAI"
RPJM-2 (2010-2014) : Titik berat "SDM"
RPJM-3 (2015-2019) : Titik berat "DAYASAING"
RPJM-4 (2020-2025) : Titik berat "ADIL MAKMUR"
Barangkali kalau masukan kita mantap, bisa kita sampaikan kepada Sekretariat RPJM-2 Bappenas.
Rabu, 26 November 2008
Undangan Dialog Media
Hari : Senin, 1 Desember 2008
Waktu : 11.30-15.00
Tempat : SG1-4
Acara : Dialog Interaktif Kehumasan
Pengundang : Bapak Sesmen PPN/Sestama Bappenas
Menghadirkan : Andy F. Noya, Fifi Aleyda Yahya
Senin, 24 November 2008
Undangan QSQL
Hari : Kamis, 27 Nopember 2008
Pukul : 13.00-15.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat SS3
Acara : QSQL berjudul "Evaluasi Pembangunan"
Narasumber :
- Direktur Evaluasi Pembangunan Daerah
- Drh. Ellyna Chairani, MA
Audit OJ/OB untuk menghindari Tindak Pidana
Jumat, 07 November 2008
Remunerasi dipukul KO, JFP babak belur
Jumat, 31 Oktober 2008
JFP dilibatkan dalam penyusunan RPJM-2
Rabu, 22 Oktober 2008
JFP Diundang Ortala Membicarakan Remunerasi di Bogor
JFP Diundang Ortala Membicarakan Uraian Jabatan di Aston
Rabu, 03 September 2008
Saatnya Merevisi Permen PPN 005/2007 ttg Organisasi dan Tatakerja BAPPENAS
Jumat, 29 Agustus 2008
Substansi Dokumen Perencanaan Pembangunan Merupakan Tugas JFP
Kamis, 28 Agustus 2008
PERMEN PPN 005/M.PPN/10/2007 ttg Organisasi dan Tata Kerja BAPPENAS Bertentangan dengan KEPMENPAN 16/M.PAN/3/2001 ttg JFP
PERMEN PPN 005/M.PPN/10/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara PPN/BAPPENAS bertentangan dengan KEPMENPAN 16/KEP/M.PAN/3/2001 tentang Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya. Merujuk pada pasal 1, 2, 3, 4 dan 7 KEPMENPAN 16/M.PAN/3/2001, maka dapat secara lugas dan rigid disebutkan beberapa hal sebagai berikut: Jabatan Fungsional Perencana adalah Perencana di ingkungan instansi pemerintah. Perencana mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk menyiapkan, melakukan, dan menyelesaikan kegiatan perencanaan di lingkungan instansi pemerintah. Output kegiatan perencanaan anatara lain sebagai berikut:
- Data, informasi, analisa, kajian, dan saran.
- Rencana proyek/kegiatan.
- Rencana program.
- Rencana kebijaksanaan.
- Perkiraan dan penentuan anggaran yang diperlukan dalam perencanaan kebijaksanaan strategis jangka pendek, jangka menengah, jangka panjang dan makro; kebijaksanaan strategis sektoral, regional; program strategis sektoral, regional, jangka menengah, jangka panjang, dan makro; proyek sektor tunggal, multi sektor.
- Pemantauan dan penilaian pelaksanaan suatu rencana.
1. Deputi
- Bertugas melaksanakan perumusan kebijakan dan melaksanakan penyusunan rencana pembangunan nasional sesuai bidangnya.
- Menyiapkan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidangnya. c. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional sesuai bidangnya.
- Melaksanakan penyusunan perencanaan pembangunan nasional sesuai bidangnya.
- Bertugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional sesuai bidangnya serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional sesuai bidangnya.
- Melakukan penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya sesuai bidangnya dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan.
- Melakukan pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional sesuai bidangnya.
- Melakukan pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional sesuai bidangnya.
- Melakukan penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya.
- Bertugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional dibidangnya, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
- Melakukan pengkajian kebijakan di bidangnya.
- Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidangnya.
- Melakukan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidangnya.
- Melakukan penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidangnya.
- Melakukan pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidangnya.
- Melakukan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidangnya.
- Tugas, tanggung jawab, dan wewenang Jabatan Fungsional Perencana merujuk pada substansi perencanaan dan kegiatan perencanaan.
- Tugas dan fungsi Deputi, Direktorat, dan Sub Direktorat merujuk pada administratif dan koordinasi kegiatan perencanaan.
Senin, 23 Juni 2008
Bappenas Pilot Project SOP JFP - Struktural
Catatan Pertemuan 18 Juni 2008, Ruang Rapat 301
- Disepakai bahwa yang akan disusun oleh tim ini adalah “aturan main” bagi fungsional perencana di dalam organisasi pemerintah (pusat dan daerah), terutama dalam hal berhubungan dengan kolega, atasan langsung, dan kolega dan pimpinan di unit kerja/ di instansi perencanaan lain;
- Landasan pembahasan adalah : kebijakan nasional tentang manejemen PNS dalam UU 43/1999; PP 41/2007 tentang perangkat daerah; dan Permen 005 tentang tata kerja Bappenas;
- Pa Dida menjelaskan bahwa pelaksanaan JFP di Bappenas merupakan pelaksanaan konsep “dual track career” bagi perencana di Bappenas. Beberapa tahun yang lalu Biro SDM telah membuat keputusan Sesmen tentang pedoman internal pelaksanaan JFP, namun dinilai masih belum efektif karena kurang direspon oleh pimpinan eselon I dan II di Bappenas; Jadi upaya penyusunan mekanisme ini akan sangat bermanfaat apabila disinkronkan dengan proses perubahan permen yang mengatur tata kerja Bappenas (yang pada saat ini tengah dikerjakan Biro Ortala).
- Pa Setiabudi Ortala, memberikan tanggapan bahwa berbagai permasalahan hubungan fungsional dan struktural ini, jangan-jangan bukan masalah struktur organisasi dan mekanisme kerja, namun masalah psikologis di antara individu perencana dengan atasan langsungnya. Hal lain, sosialisasi tentang filosofi, prinsip dan mekanisme pelaksanaan JFP terhadap pimpinan eselon I dan II di Bappenas dinilai masih kurang. Sosialisasi itu harus dilakukan terus menerus;
- Berdasarkan diskusi tersebut, Kapusbindiklatren kembali menegaskan bahwa tujuan sebenarnya dari penyusunan mekanisme kerja ini adalah merumuskan susunan dan kedudukan (susduk) JFP di dalam organisasi instansi perencanaan;
- Pa Asep dari perwakilan Direktorat Otonomi Daerah memberikan gambaran tentang pelaksanaan PP 41/2007. Prinsip pembentukan SKPD yang didasarkan kepada jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah APBD sebenarnya bermaksud menerapkan prinsip ramping struktur dan kaya fungsi, namun dalam pelaksanaannya banyak pemerintah daerah yang membuat struktur organisasinya malah lebih ‘gemuk’.
- Disepakati agar Bappenas dijadikan sebagai subjek ujicoba aturan main, sebagai bagian proses penyusunan mekanisme kerja jabatan fungsional perencana. Untuk itu, perlu didukung juga oleh evaluasi terhadap kebijakan dan kegiatan sosialisasi yang selama ini telah dilakukan di Bappenas.
- Hasudungan dari Komisariat Bappenas mengungkapkan data yang menggambarkan adanya gap kualifikasi pendidikan di antara para jabatan struktural dan jabatan fungsional. Apabila gap tersebut masih terjadi maka fungsional perencana tetap tidak dapat bersaing dengan struktural, sehingga fungsional yang dianggap mempunyai keahlian khusus perencanaan, akan ‘kalah’ oleh struktural. Untuk itu, diusulkan agar Biro SDM dapat memberikan kesempatan pelatihan bagi fungsional.
- Pusbindiklatren bersama dengan Biro SDM melakukan diskusi dan mereview SK Sesmen tentang pedoman internal (SOP) JFP di Bappenas, dan hasilnya disampaikan kepada seluruh anggota Tim selambat-lambatnya 2 minggu sejak tanggal 18 Juni 2008.
- Berdasarkan konsep tersebut, akan disusun mekanisme kerja JFP dengan menjadikan Bappenas sebagai ‘pilot-project’.***
Selasa, 17 Juni 2008
Birokrasi, Masyarakat Informasi, Remunerasi
Ketika semangat demokrasi bersemi, orang lebih bebas bicara dan teknologi informasi menggalakkan transparansi, tak ada pilihan lain bagi birokrasi pemerintah kita sekarang ini kecuali memperbaiki remunerasi. Terima kasih kepada pers yang –dengan semangat berbagi informasinya—telah membantu menekan birokrasi agar lebih cepat berubah, lebih rasional dan agar tak banyak lagi melakukan “kebohongan publik”, termasuk dalam sistem penggajian pegawainya yang tak rasional namun yang telah berurat-berakar panjang itu.
Kebanggaaan berani bergaji rendah (seperti kadang ditunjukkan lewat tameng “pengabdian PNS”) sesungguhnya tak relevan lagi dengan peran yang mesti disumbangkan oleh birokrasi dalam era keterbukaan informasi yang akan terus berkembang. Masyarakat informasi kini mengerti: di balik kepura-puraan birokrasi kita, tak ada bukti empiris di dunia bahwa gaji rendah mampu meningkatkan produktivitas, mempertahankan etos kerja yang baik, apalagi menciptakan prestasi suatu birokrasi. Tak usah bicara birokrasi Jepang atau Perancis jauh di sana, tengok saja negeri tetangga Malaysia, Muangthai dan Singapura. Apakah mereka mempertahankan sistem birokrasi bergaji rendah?
Ketidakjujuran, pembohongan kepada publik, PNS yang bermental “inferior” dan ABS (Asal Boss Senang), erosi iman dan jauh dari semangat “dedicated to excellence” itulah yang berkembang ketika gaji terus ditekan rendah, sementara tantangan permasalahan negeri tumbuh sangat cepat. Indonesia mengalami keadaan ini cukup lama dan tak satu pun diuntungkan: PNS tetap miskin, kuyu dan tak berdaya (kecuali sebagian kecil yang meyimpang) sedangkan masyarakat hampir tak merasakan manfaat dari adanya birokrasi. Ada yang “beruntung” mungkin: sebagian penguasa/politisi, birokrat atau bisnismen yang tak punya orientasi jelas mengenai masa depan negeri ini, kecuali kepentingan kekuasaan atau bisnisnya sendiri.
Mestikah remunerasi (baca: Gaji) birokrasi di Indonesia sekarang diperbaiki? Mutlak perlu. Perlu segera diterapkan sistem penggajian yang lebih rasional, memperhatikan tingkat kebutuhan hidup yang layak serta pengembangan sikap profesional yang siap berkompetisi secara global, paling tidak dengan negeri tetangga. Gaji birokrat kita seharusnya –seperti diterapkan di banyak negara lain—tak punya gap yang terlalu jauh dari pihak manapun/ swasta yang diurusinya.
Keberatan serta debat yang terlalu panjang untuk menghalangi kenaikan gaji PNS akan berujung pada hanya satu muara: mempertahankan sistem birokrasi kita sekarang yang dipenuhi ketidakjujuran serta produksi macam-macam aturan (ketaatan, pengawasan melekat) yang tak punya kaitan dengan pencapaian kemajuan kecuali penciptaan pegawai yang ketakutan. Sistem gaji rendah sekarang menyuburkan korupsi, dan inilah sesungguhnya biaya mahal yang akan selalu mengerogoti kegemilangan masa depan Indonesia. Biaya yang lebih mahal dibandingkan kesediaan untuk menyisihkan sebagian pendapatan untuk memberi gaji yang lebih layak kepada PNS.
Setelah gaji naik, lalu apa? Wajar bila birokrasi dituntut lebih banyak. Didenda untuk kinerja yang buruk atau dimasukkan ke dalam penjara karena pelanggaran kode etik profesionalitas. Silakan siapkan berbagai sanksi, termasuk cambuk, setelah sistem remunerasi diperbaiki.
Indonesia bukanlah –mungkin seperti pernah kita bermimpi—sebuah negeri utopia dengan PNS bergaji rendah yang siap bekerja sepanjang hidupnya karena memiliki semangat “Abdi Negara.” Dalam mimpi itu, negeri utopia itu –bermodalkan kekayaan sumberdaya alam dan PNS-nya yang bergaji pas-pasan tapi bekerja penuh pengabdian-- akan tumbuh menjadi besar, kaya, hebat, berjaya …
Sekali lagi, sayangnya, tak ada bukti empiris di dunia bahwa birokrasi yang kokoh dan berwibawa akan tercipta dengan motor bernama pengabdian atau iman berlebihan saja. Sistem yang baik yang masuk akal harus dibentuk, dikembangkan. Remunerasi (gaji) yang layak merupakan elemen penting bagi berkembangnya sistem birokrasi modern yang profesional, kokoh dan berwibawa itu. Masih cukupkah alasan kita untuk mempertahankan pendapat agar birokrasi di Indonesia tetap tidak memperbaiki sistem remunerasinya?*** (Hanan Nugroho/Perencana Madya)