Kamis, 28 Agustus 2008

PERMEN PPN 005/M.PPN/10/2007 ttg Organisasi dan Tata Kerja BAPPENAS Bertentangan dengan KEPMENPAN 16/M.PAN/3/2001 ttg JFP

PERMEN PPN 005/M.PPN/10/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara PPN/BAPPENAS bertentangan dengan KEPMENPAN 16/KEP/M.PAN/3/2001 tentang Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya. Merujuk pada pasal 1, 2, 3, 4 dan 7 KEPMENPAN 16/M.PAN/3/2001, maka dapat secara lugas dan rigid disebutkan beberapa hal sebagai berikut: Jabatan Fungsional Perencana adalah Perencana di ingkungan instansi pemerintah. Perencana mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk menyiapkan, melakukan, dan menyelesaikan kegiatan perencanaan di lingkungan instansi pemerintah. Output kegiatan perencanaan anatara lain sebagai berikut:

  1. Data, informasi, analisa, kajian, dan saran.
  2. Rencana proyek/kegiatan.
  3. Rencana program.
  4. Rencana kebijaksanaan.
  5. Perkiraan dan penentuan anggaran yang diperlukan dalam perencanaan kebijaksanaan strategis jangka pendek, jangka menengah, jangka panjang dan makro; kebijaksanaan strategis sektoral, regional; program strategis sektoral, regional, jangka menengah, jangka panjang, dan makro; proyek sektor tunggal, multi sektor.
  6. Pemantauan dan penilaian pelaksanaan suatu rencana.
Merujuk pada tugas dan fungsi Deputi, Direktorat, dan Sub Direktorat seperti yang disebutkan dalam PERMEN PPN 005/M.PPN/10/2007, maka dapat disebutkan sebagai berikut:
1. Deputi
  • Bertugas melaksanakan perumusan kebijakan dan melaksanakan penyusunan rencana pembangunan nasional sesuai bidangnya.
  • Menyiapkan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidangnya. c. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional sesuai bidangnya.
  • Melaksanakan penyusunan perencanaan pembangunan nasional sesuai bidangnya.
2. Direktorat
  • Bertugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional sesuai bidangnya serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
  • Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional sesuai bidangnya.
  • Melakukan penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya sesuai bidangnya dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan.
  • Melakukan pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional sesuai bidangnya.
  • Melakukan pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional sesuai bidangnya.
  • Melakukan penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya.
3. Sub Direktorat
  • Bertugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional dibidangnya, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
  • Melakukan pengkajian kebijakan di bidangnya.
  • Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidangnya.
  • Melakukan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidangnya.
  • Melakukan penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidangnya.
  • Melakukan pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidangnya.
  • Melakukan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidangnya.
Berdasarkan uraian diatas maka tugas dan fungsi Deputi, Direktorat, dan Sub Direktorat tumpang tindih dengan tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Jabatan Fungsional Perencana. Oleh karena itu, tugas dan fungsi Deputi, Direktorat, dan Sub Direktorat dalam PERMEN PPN 005/M.PPN/10/2007 harus direvisi menurut prinsip dasar sebagai berikut:
  1. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang Jabatan Fungsional Perencana merujuk pada substansi perencanaan dan kegiatan perencanaan.
  2. Tugas dan fungsi Deputi, Direktorat, dan Sub Direktorat merujuk pada administratif dan koordinasi kegiatan perencanaan.