Senin, 23 Juni 2008

Bappenas Pilot Project SOP JFP - Struktural

Nampaknya ada kabar gembira buat teman-teman JFP Bappenas. Hasil rapat tgl 18 Juni 2008 mengenai mekanisme kerja fungsional dan struktural yang dipimpin Kapus Bindiklatren Dr. Avip Saefuloh menetapkan Bappenas menjadi Pilot Project. Selengkapnya sebagai berikut....

Catatan Pertemuan 18 Juni 2008, Ruang Rapat 301

  • Disepakai bahwa yang akan disusun oleh tim ini adalah “aturan main” bagi fungsional perencana di dalam organisasi pemerintah (pusat dan daerah), terutama dalam hal berhubungan dengan kolega, atasan langsung, dan kolega dan pimpinan di unit kerja/ di instansi perencanaan lain;
  • Landasan pembahasan adalah : kebijakan nasional tentang manejemen PNS dalam UU 43/1999; PP 41/2007 tentang perangkat daerah; dan Permen 005 tentang tata kerja Bappenas;
  • Pa Dida menjelaskan bahwa pelaksanaan JFP di Bappenas merupakan pelaksanaan konsep “dual track career” bagi perencana di Bappenas. Beberapa tahun yang lalu Biro SDM telah membuat keputusan Sesmen tentang pedoman internal pelaksanaan JFP, namun dinilai masih belum efektif karena kurang direspon oleh pimpinan eselon I dan II di Bappenas; Jadi upaya penyusunan mekanisme ini akan sangat bermanfaat apabila disinkronkan dengan proses perubahan permen yang mengatur tata kerja Bappenas (yang pada saat ini tengah dikerjakan Biro Ortala).
  • Pa Setiabudi Ortala, memberikan tanggapan bahwa berbagai permasalahan hubungan fungsional dan struktural ini, jangan-jangan bukan masalah struktur organisasi dan mekanisme kerja, namun masalah psikologis di antara individu perencana dengan atasan langsungnya. Hal lain, sosialisasi tentang filosofi, prinsip dan mekanisme pelaksanaan JFP terhadap pimpinan eselon I dan II di Bappenas dinilai masih kurang. Sosialisasi itu harus dilakukan terus menerus;
  • Berdasarkan diskusi tersebut, Kapusbindiklatren kembali menegaskan bahwa tujuan sebenarnya dari penyusunan mekanisme kerja ini adalah merumuskan susunan dan kedudukan (susduk) JFP di dalam organisasi instansi perencanaan;
  • Pa Asep dari perwakilan Direktorat Otonomi Daerah memberikan gambaran tentang pelaksanaan PP 41/2007. Prinsip pembentukan SKPD yang didasarkan kepada jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah APBD sebenarnya bermaksud menerapkan prinsip ramping struktur dan kaya fungsi, namun dalam pelaksanaannya banyak pemerintah daerah yang membuat struktur organisasinya malah lebih ‘gemuk’.
  • Disepakati agar Bappenas dijadikan sebagai subjek ujicoba aturan main, sebagai bagian proses penyusunan mekanisme kerja jabatan fungsional perencana. Untuk itu, perlu didukung juga oleh evaluasi terhadap kebijakan dan kegiatan sosialisasi yang selama ini telah dilakukan di Bappenas.
  • Hasudungan dari Komisariat Bappenas mengungkapkan data yang menggambarkan adanya gap kualifikasi pendidikan di antara para jabatan struktural dan jabatan fungsional. Apabila gap tersebut masih terjadi maka fungsional perencana tetap tidak dapat bersaing dengan struktural, sehingga fungsional yang dianggap mempunyai keahlian khusus perencanaan, akan ‘kalah’ oleh struktural. Untuk itu, diusulkan agar Biro SDM dapat memberikan kesempatan pelatihan bagi fungsional.

Berdasarkan pembahasan dan hasil diskusi di atas, disepakati bahwa:

  1. Pusbindiklatren bersama dengan Biro SDM melakukan diskusi dan mereview SK Sesmen tentang pedoman internal (SOP) JFP di Bappenas, dan hasilnya disampaikan kepada seluruh anggota Tim selambat-lambatnya 2 minggu sejak tanggal 18 Juni 2008.
  2. Berdasarkan konsep tersebut, akan disusun mekanisme kerja JFP dengan menjadikan Bappenas sebagai ‘pilot-project’.***