Rabu, 10 Desember 2008
Kerugian JFP akibat FGD mencapai Rp 240 juta per orang
Setelah dievaluasi berdasarkan data yang ada, ternyata dalam kurun waktu 4 tahun sejak 2005 s/d 2008, rata-rata kerugian seorang JFP akibat di-FGD-kan pada UKE nya sendiri mencapai Rp 240 juta per orang. Dengan perhitungan Rp. 5 juta/bulan X 48 bulan. Hal ini sangat mengagetkan para JFP Bappenas mengingat selama ini semua data mengenai OJ/OB sangat tertutup dan rahasia sehingga hanya "orang-orang tertentu" saja yang mengetahuinya. Padahal berdasarkan aturan, kegiatan OJ/OB merupakan kegiatan JFP untuk menunjang Tupoksi Perencanaan di Bappenas. Dengan demikian tidak ada cara lain selain segera melakukan audit kinerja dan audit administrasi untuk memutus rantai penyalahgunaan sehingga tidak terjadi lagi pada 2009 dst.***
Jumat, 05 Desember 2008
Mediasi Penyusunan Angka Kredit JFP
Sekretariat AP2I Bappenas mengajak teman2 Planner Pertama, Muda, Madya, dan Utama Bappenas untuk bersama-sama berbagi pengalaman dalam menyusun laporan Angka Kredit JFP yang akan dikoordinasikan oleh Sekretariat AP2I Bappenas. Sebagai gambaran, JFP Utama (Bapak Fx. Sugiono) serta JFP Madya lainnya berkenan menjadi Narasumber serta Mediator kepada Tim Penilai. Hal ini sangat diperlukan bagi JFP dalam penyusunan Angka Kredit untuk menghindari ketidaksepahaman akan format, substansi, aturan dll yang berhubungan dengan Penilaian Angka Kredit. Untuk keperluan tersebut mohon dapat menghubungi Sekretariat AP2I Bappenas di pesawat 311 untuk mengatur jadwal konsultasi.***
Kamis, 04 Desember 2008
FGD untuk Orang Luar, Bukan untuk Internal Unit Kerja
Banyak pertanyaan yang muncul seputar peran dan fungsi JFP dalam pelaksanaan kegiatan OJ/OB di Bappenas sejak 2006. Pada intinya mereka semua mempersoalkan mengapa dalam SK OJ/OB justru fungsi dan peran JFP malah terpinggirkan. Hal ini terlihat dari banyaknya JFP yang hanya menjadi FGD pada UKE nya sendiri. Padahal menurut aturan sebaliknya. Menurut Permen PPN 004/M.PPN/09/2007 tentang Pedoman Penyusunan RAB Kegiatan Kementerian Negara PPN/Bappenas dengan tegas dikatakan pada Bab II B.1.b yang menjadi Ketua TPRK adalah Pejabat Eselon 2 atau JFP Madya. Bukannya JFP Madya malah menjadi FGD pada UKE nya sendiri. Karena dalam Bab II B.1.c dikatakan bahwa FGD merupakan unsur perbantuan jika diperlukan yang berasal dari instansi Pemerintah lain. Semoga saja pelanggaran yang sudah bertahun-tahun ini tidak terjadi lagi mulai 2009! Sebagai contoh, semua JFP Madya yang ada pada Direktorat Pengairan dan Irigasi hanya menjadi FGD pada UKE nya sendiri.***
Rabu, 03 Desember 2008
Masukan RPJM-2 (2010-2014)
Planner Thahjokartiko (ESDM) dan Planner Suminto (Jogja) yang aktif, Planner-Planner Bappenas senang sekali dengan masukan Anda. Saat ini Bappenas sedang menyusun RPJM-2, untuk itu kami mohon masukannya dalam Blog ini atau dalam bentuk apa saja. Sebagai gambaran:
RPJM-1 (2005-2009) : Titik berat "AMAN DAMAI"
RPJM-2 (2010-2014) : Titik berat "SDM"
RPJM-3 (2015-2019) : Titik berat "DAYASAING"
RPJM-4 (2020-2025) : Titik berat "ADIL MAKMUR"
Barangkali kalau masukan kita mantap, bisa kita sampaikan kepada Sekretariat RPJM-2 Bappenas.
RPJM-1 (2005-2009) : Titik berat "AMAN DAMAI"
RPJM-2 (2010-2014) : Titik berat "SDM"
RPJM-3 (2015-2019) : Titik berat "DAYASAING"
RPJM-4 (2020-2025) : Titik berat "ADIL MAKMUR"
Barangkali kalau masukan kita mantap, bisa kita sampaikan kepada Sekretariat RPJM-2 Bappenas.
Rabu, 26 November 2008
Undangan Dialog Media
Teman-teman Perencana Utama & Madya mohon hadir ya, pada:
Hari : Senin, 1 Desember 2008
Waktu : 11.30-15.00
Tempat : SG1-4
Acara : Dialog Interaktif Kehumasan
Pengundang : Bapak Sesmen PPN/Sestama Bappenas
Menghadirkan : Andy F. Noya, Fifi Aleyda Yahya
Hari : Senin, 1 Desember 2008
Waktu : 11.30-15.00
Tempat : SG1-4
Acara : Dialog Interaktif Kehumasan
Pengundang : Bapak Sesmen PPN/Sestama Bappenas
Menghadirkan : Andy F. Noya, Fifi Aleyda Yahya
Senin, 24 November 2008
Undangan QSQL
Mohon teman-teman JFP dapat hadir pada :
Hari : Kamis, 27 Nopember 2008
Pukul : 13.00-15.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat SS3
Acara : QSQL berjudul "Evaluasi Pembangunan"
Narasumber :
Hari : Kamis, 27 Nopember 2008
Pukul : 13.00-15.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat SS3
Acara : QSQL berjudul "Evaluasi Pembangunan"
Narasumber :
- Direktur Evaluasi Pembangunan Daerah
- Drh. Ellyna Chairani, MA
Audit OJ/OB untuk menghindari Tindak Pidana
Nampaknya Audit OJ/OB tidak dapat dihindari lagi, karena Sistem Kinerja yang akan diberlakukan di Bappenas mulai Januari 2009, batal dilaksanakan. Alasan diperlukannya audit yaitu pertama untuk mengukur kinerja (efektifitas) penggunaan dana OJ/OB yang jumlahnya selama 3 tahun (2006-2008) lebih dari Rp 100 milyar. Kedua, terdapat beberapa indikasi pelanggaran penggunaan anggaran sebagaimana telah diatur dalam Bab II Bagian A.4 butir (a), (b), dan (c). Dimana disebutkan jumlah OJ/bulan maksimum setiap orang adalah 20 OJ/bulan untuk Monitoring dan Evaluasi, serta 10 OJ/bulan untuk Prakarsa Strategis. Namun dalam kenyataannya ada yang mendapatkan lebih dari 60 OJ/bulan. Sanksi terhadap pelanggaran ini tidak diatur dalam Permen PPN 004/M.PPN/09/2007, sehingga harus mengikuti aturan diatasnya yaitu Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Pidana.
Jumat, 07 November 2008
Remunerasi dipukul KO, JFP babak belur
Pilihan pengelolaan kerja dengan Sistem Insentif Transparan batal dilaksanakan di Bappenas. Nampaknya sistem OJ/OB yang tertutup, bias subjektifitas, serta rawan penyelewengan kembali menjadi pemenang dalam pertarungan dengan Sistem Tunjangan Kinerja (Remunerasi). Apa yang menjadi penyebab? Pertanyaan ini menyelimuti pikiran para PNS Bappenas. Adakah jalan keluar? Ataukah JFP dan Golongan Bawah akan babak belur selamanya?
Langganan:
Postingan (Atom)