Jumat, 07 November 2008
Remunerasi dipukul KO, JFP babak belur
Jumat, 31 Oktober 2008
JFP dilibatkan dalam penyusunan RPJM-2
Rabu, 22 Oktober 2008
JFP Diundang Ortala Membicarakan Remunerasi di Bogor
JFP Diundang Ortala Membicarakan Uraian Jabatan di Aston
Rabu, 03 September 2008
Saatnya Merevisi Permen PPN 005/2007 ttg Organisasi dan Tatakerja BAPPENAS
Jumat, 29 Agustus 2008
Substansi Dokumen Perencanaan Pembangunan Merupakan Tugas JFP
Kamis, 28 Agustus 2008
PERMEN PPN 005/M.PPN/10/2007 ttg Organisasi dan Tata Kerja BAPPENAS Bertentangan dengan KEPMENPAN 16/M.PAN/3/2001 ttg JFP
PERMEN PPN 005/M.PPN/10/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara PPN/BAPPENAS bertentangan dengan KEPMENPAN 16/KEP/M.PAN/3/2001 tentang Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya. Merujuk pada pasal 1, 2, 3, 4 dan 7 KEPMENPAN 16/M.PAN/3/2001, maka dapat secara lugas dan rigid disebutkan beberapa hal sebagai berikut: Jabatan Fungsional Perencana adalah Perencana di ingkungan instansi pemerintah. Perencana mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk menyiapkan, melakukan, dan menyelesaikan kegiatan perencanaan di lingkungan instansi pemerintah. Output kegiatan perencanaan anatara lain sebagai berikut:
- Data, informasi, analisa, kajian, dan saran.
- Rencana proyek/kegiatan.
- Rencana program.
- Rencana kebijaksanaan.
- Perkiraan dan penentuan anggaran yang diperlukan dalam perencanaan kebijaksanaan strategis jangka pendek, jangka menengah, jangka panjang dan makro; kebijaksanaan strategis sektoral, regional; program strategis sektoral, regional, jangka menengah, jangka panjang, dan makro; proyek sektor tunggal, multi sektor.
- Pemantauan dan penilaian pelaksanaan suatu rencana.
1. Deputi
- Bertugas melaksanakan perumusan kebijakan dan melaksanakan penyusunan rencana pembangunan nasional sesuai bidangnya.
- Menyiapkan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidangnya. c. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional sesuai bidangnya.
- Melaksanakan penyusunan perencanaan pembangunan nasional sesuai bidangnya.
- Bertugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional sesuai bidangnya serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional sesuai bidangnya.
- Melakukan penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya sesuai bidangnya dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan.
- Melakukan pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional sesuai bidangnya.
- Melakukan pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional sesuai bidangnya.
- Melakukan penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya.
- Bertugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional dibidangnya, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
- Melakukan pengkajian kebijakan di bidangnya.
- Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidangnya.
- Melakukan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidangnya.
- Melakukan penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidangnya.
- Melakukan pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidangnya.
- Melakukan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidangnya.
- Tugas, tanggung jawab, dan wewenang Jabatan Fungsional Perencana merujuk pada substansi perencanaan dan kegiatan perencanaan.
- Tugas dan fungsi Deputi, Direktorat, dan Sub Direktorat merujuk pada administratif dan koordinasi kegiatan perencanaan.
Senin, 23 Juni 2008
Bappenas Pilot Project SOP JFP - Struktural
Catatan Pertemuan 18 Juni 2008, Ruang Rapat 301
- Disepakai bahwa yang akan disusun oleh tim ini adalah “aturan main” bagi fungsional perencana di dalam organisasi pemerintah (pusat dan daerah), terutama dalam hal berhubungan dengan kolega, atasan langsung, dan kolega dan pimpinan di unit kerja/ di instansi perencanaan lain;
- Landasan pembahasan adalah : kebijakan nasional tentang manejemen PNS dalam UU 43/1999; PP 41/2007 tentang perangkat daerah; dan Permen 005 tentang tata kerja Bappenas;
- Pa Dida menjelaskan bahwa pelaksanaan JFP di Bappenas merupakan pelaksanaan konsep “dual track career” bagi perencana di Bappenas. Beberapa tahun yang lalu Biro SDM telah membuat keputusan Sesmen tentang pedoman internal pelaksanaan JFP, namun dinilai masih belum efektif karena kurang direspon oleh pimpinan eselon I dan II di Bappenas; Jadi upaya penyusunan mekanisme ini akan sangat bermanfaat apabila disinkronkan dengan proses perubahan permen yang mengatur tata kerja Bappenas (yang pada saat ini tengah dikerjakan Biro Ortala).
- Pa Setiabudi Ortala, memberikan tanggapan bahwa berbagai permasalahan hubungan fungsional dan struktural ini, jangan-jangan bukan masalah struktur organisasi dan mekanisme kerja, namun masalah psikologis di antara individu perencana dengan atasan langsungnya. Hal lain, sosialisasi tentang filosofi, prinsip dan mekanisme pelaksanaan JFP terhadap pimpinan eselon I dan II di Bappenas dinilai masih kurang. Sosialisasi itu harus dilakukan terus menerus;
- Berdasarkan diskusi tersebut, Kapusbindiklatren kembali menegaskan bahwa tujuan sebenarnya dari penyusunan mekanisme kerja ini adalah merumuskan susunan dan kedudukan (susduk) JFP di dalam organisasi instansi perencanaan;
- Pa Asep dari perwakilan Direktorat Otonomi Daerah memberikan gambaran tentang pelaksanaan PP 41/2007. Prinsip pembentukan SKPD yang didasarkan kepada jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah APBD sebenarnya bermaksud menerapkan prinsip ramping struktur dan kaya fungsi, namun dalam pelaksanaannya banyak pemerintah daerah yang membuat struktur organisasinya malah lebih ‘gemuk’.
- Disepakati agar Bappenas dijadikan sebagai subjek ujicoba aturan main, sebagai bagian proses penyusunan mekanisme kerja jabatan fungsional perencana. Untuk itu, perlu didukung juga oleh evaluasi terhadap kebijakan dan kegiatan sosialisasi yang selama ini telah dilakukan di Bappenas.
- Hasudungan dari Komisariat Bappenas mengungkapkan data yang menggambarkan adanya gap kualifikasi pendidikan di antara para jabatan struktural dan jabatan fungsional. Apabila gap tersebut masih terjadi maka fungsional perencana tetap tidak dapat bersaing dengan struktural, sehingga fungsional yang dianggap mempunyai keahlian khusus perencanaan, akan ‘kalah’ oleh struktural. Untuk itu, diusulkan agar Biro SDM dapat memberikan kesempatan pelatihan bagi fungsional.
- Pusbindiklatren bersama dengan Biro SDM melakukan diskusi dan mereview SK Sesmen tentang pedoman internal (SOP) JFP di Bappenas, dan hasilnya disampaikan kepada seluruh anggota Tim selambat-lambatnya 2 minggu sejak tanggal 18 Juni 2008.
- Berdasarkan konsep tersebut, akan disusun mekanisme kerja JFP dengan menjadikan Bappenas sebagai ‘pilot-project’.***