Jumat, 07 November 2008
Remunerasi dipukul KO, JFP babak belur
Pilihan pengelolaan kerja dengan Sistem Insentif Transparan batal dilaksanakan di Bappenas. Nampaknya sistem OJ/OB yang tertutup, bias subjektifitas, serta rawan penyelewengan kembali menjadi pemenang dalam pertarungan dengan Sistem Tunjangan Kinerja (Remunerasi). Apa yang menjadi penyebab? Pertanyaan ini menyelimuti pikiran para PNS Bappenas. Adakah jalan keluar? Ataukah JFP dan Golongan Bawah akan babak belur selamanya?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
4 komentar:
WHAT?!
Gini Mas,
memang betul sekarang belum ada real input and decision making power!!! Tapi.....mestinya kita para JFP dan AP2I harus tahu persis bahwa Planning Process untuk perencanaan alternatif sesuai Kepmen PAN adalah:
1. Baseline on Public and Private Partnerships
2. Methodology/ Control Systems Methodology
3. Assessment
4. The Alternative
5. Controlling
6. Evaluation/ Statistics
Padahal market terbuka luas:
a. Fundamental Education
b. Public Sector
c. Cooperative Sector
d. Private Sector
Ternyata, modal kita cuma Intellectual Property (IP) for Development yang sudah diakui oleh masyarakat global (baru tahu kan?)
Iya deh salam buat Kang Avip
http://www.facebook.com/group.php?gid=43599305361
Merencanakan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat harus dengan "Public and Private Partnerships" (P&PP).
Saya sudah siap dengan memprioritaskan Konservasi Energi terlebih dahulu untuk mengumpulkan uang. Uang digunakan untuk mendorong terjadinya Planning Process. Setelah itu Energi Alternative (UNFCCC COP 13 Bali Action Plan).
Tapi kegagalannya adalah: Ruang untuk Cooperatives sudah diblok oleh "Public-Private Partnerships" (PPP).
Google: UNFCCC CHP COOP SYSTEMS
KESIMPULAN:
1. LANDASAN HUKUM JFP ADALAH KEPMEN PAN BUKAN UU SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
2. PERENCANA HARUS DITUGASI, BUKAN DIPUKUL KO BABAK BELUR
3. PERENCANA HARUS MENGHASILKAN RENCANA BUKAN MENGHASILKAN REMUNERASI
Posting Komentar