Selasa, 23 Desember 2008

JFP Honoris Causa

Dalam pertemuan AP2I Nasional 18 Desember 2008 di Hotel Bidakara Jakarta yang paling banyak disoroti adalah masalah INPASSING JFP Daerah yang dianggap kurang mengikuti ketentuan dan azas keadilan. Bagaimana tidak, orang yang tidak pernah menjadi fungsional sama sekali dapat dengan serta merta diberikan Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kredit yang tinggi. Sehingga dalam pertemuan tersebut Komisi Kode Etik yang beranggotakan 12 orang Pendiri AP2I Nasional didesak untuk segera bekerja dan mengendalikan situasi. Sebagian ada yang berpendapat bisa saja seorang PNS di-inpassing menjadi JFP tetapi tetap harus mengikuti DIKLAT JFP dan tidak boleh Naik Pangkat atau Jabatan sebelum mengikuti DIKLAT sesuai tingkatan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya JFP Honoris Causa seperti yang ada selama ini***