Kamis, 04 Desember 2008

FGD untuk Orang Luar, Bukan untuk Internal Unit Kerja

Banyak pertanyaan yang muncul seputar peran dan fungsi JFP dalam pelaksanaan kegiatan OJ/OB di Bappenas sejak 2006. Pada intinya mereka semua mempersoalkan mengapa dalam SK OJ/OB justru fungsi dan peran JFP malah terpinggirkan. Hal ini terlihat dari banyaknya JFP yang hanya menjadi FGD pada UKE nya sendiri. Padahal menurut aturan sebaliknya. Menurut Permen PPN 004/M.PPN/09/2007 tentang Pedoman Penyusunan RAB Kegiatan Kementerian Negara PPN/Bappenas dengan tegas dikatakan pada Bab II B.1.b yang menjadi Ketua TPRK adalah Pejabat Eselon 2 atau JFP Madya. Bukannya JFP Madya malah menjadi FGD pada UKE nya sendiri. Karena dalam Bab II B.1.c dikatakan bahwa FGD merupakan unsur perbantuan jika diperlukan yang berasal dari instansi Pemerintah lain. Semoga saja pelanggaran yang sudah bertahun-tahun ini tidak terjadi lagi mulai 2009! Sebagai contoh, semua JFP Madya yang ada pada Direktorat Pengairan dan Irigasi hanya menjadi FGD pada UKE nya sendiri.***