Jumat, 29 Agustus 2008

Substansi Dokumen Perencanaan Pembangunan Merupakan Tugas JFP

Sesuai amanat KEPMENPAN 16/M.PAN/3/2001 tentang JFP maka substansi dokumen Perencanaan Pembangunan mulai dari RPJP, RPJM, RKP, Renstra KL, Renja KL, RPJPD, RPJMD, RKPD merupakan tugas JFP. Sedangkan Jabatan Struktural Perencana (JSP) bertugas sebagai administratur perencanaan. Dengan demikian tidak ada tumpangtindih tugas antara JFP dan JSP. Namun yang terjadi selama ini menurut informasi dan pengaduan yang disampaikan ke Sekretariat AP2I Bappenas kebanyakan JFP di Bappenas terutama JFP Madya dan JFP Utama tidak melakukan pekerjaan perencanaan apa-apa karena tugasnya sudah diambil oleh Pejabat Struktural (JSP). Bahkan dalam penyusunan RPJM-II (2010-20014) yang sedang berlangsung JFP tidak diundang apalagi disertakan padahal secara substansi itu merupakan tugas utamanya. Hal tersebut menunjukkan fungsi pembinaan terhadap JFP di Bappenas tidak berjalan sehingga barangkali sudah saatnya membentuk suatu Pusat Pembinaan Perencana Pemerintah di Bappenas yang bertugas membina Perencana Pemerintah di Bappenas maupun di seluruh KL dan Daerah.....(Hasudungan Sihombing/Perencana Madya)***