Jumat, 29 Agustus 2008

Substansi Dokumen Perencanaan Pembangunan Merupakan Tugas JFP

Sesuai amanat KEPMENPAN 16/M.PAN/3/2001 tentang JFP maka substansi dokumen Perencanaan Pembangunan mulai dari RPJP, RPJM, RKP, Renstra KL, Renja KL, RPJPD, RPJMD, RKPD merupakan tugas JFP. Sedangkan Jabatan Struktural Perencana (JSP) bertugas sebagai administratur perencanaan. Dengan demikian tidak ada tumpangtindih tugas antara JFP dan JSP. Namun yang terjadi selama ini menurut informasi dan pengaduan yang disampaikan ke Sekretariat AP2I Bappenas kebanyakan JFP di Bappenas terutama JFP Madya dan JFP Utama tidak melakukan pekerjaan perencanaan apa-apa karena tugasnya sudah diambil oleh Pejabat Struktural (JSP). Bahkan dalam penyusunan RPJM-II (2010-20014) yang sedang berlangsung JFP tidak diundang apalagi disertakan padahal secara substansi itu merupakan tugas utamanya. Hal tersebut menunjukkan fungsi pembinaan terhadap JFP di Bappenas tidak berjalan sehingga barangkali sudah saatnya membentuk suatu Pusat Pembinaan Perencana Pemerintah di Bappenas yang bertugas membina Perencana Pemerintah di Bappenas maupun di seluruh KL dan Daerah.....(Hasudungan Sihombing/Perencana Madya)***

1 komentar:

CHPStar mengatakan...

Yth Para Pelindung dan Pembina Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia di Bappenas.

Presiden RI sudah mehetapkan 11 Prioritas Perencanaan dg 3 Prioritas Lainnya yaitu Perpres Nomor 29 Tahun 2010 Tentang RKP 2011. Jadi sekaang AP2I harus segera mensosialisasikan KEPMENPAN 16/M.PAN/3/2001 tentang JFP menjadi Standard Operational Procedure (SOP) yang utamanya terdiri dari 6 tujuan proses:

1. Identifikasi Masalah oleh Perencana Pertama dan Perencana Muda. Jangan sampai salah lagi seperti kebingungan tentang Public dan/atau Private Partnerships pada Inrastructure Asia 2010 yang dibuka dengan Kemurkaan Mbah Priuk.

2. Penyusunan Kebijaksanaan Alternatif. Perencana Madya dan Utama saatnya masuk dengan sposor Direktur Pemberdayaan Koperasi dan UKM DR. Herry Suhermanto (Anggota Kehormatan AP2I)

3. Pengkajian Alternatif Alternatif, inilah saatnya JFP BPPT dan LIPI diberdayakan untuk membantu Komisi Inovasi Nasional!!!!

4. Penetapan Rencana dan Dana. AP2I mengharapkan Komisi Ekonomi Nasional (KEN) bisa membedakan legal aspek antara UKM dan Koperasi.

5. Pengendalian. AP2I bakal didukung oleh UU yang berazaskan sistem. Ada sistem ada kendali.

6. Evaluasi. Public and Private Partnerships! menghasilkan berbagai multi sector projects and beyond!

Tjahjokartiko Gondokusumo