Senin, 24 November 2008

Audit OJ/OB untuk menghindari Tindak Pidana

Nampaknya Audit OJ/OB tidak dapat dihindari lagi, karena Sistem Kinerja yang akan diberlakukan di Bappenas mulai Januari 2009, batal dilaksanakan. Alasan diperlukannya audit yaitu pertama untuk mengukur kinerja (efektifitas) penggunaan dana OJ/OB yang jumlahnya selama 3 tahun (2006-2008) lebih dari Rp 100 milyar. Kedua, terdapat beberapa indikasi pelanggaran penggunaan anggaran sebagaimana telah diatur dalam Bab II Bagian A.4 butir (a), (b), dan (c). Dimana disebutkan jumlah OJ/bulan maksimum setiap orang adalah 20 OJ/bulan untuk Monitoring dan Evaluasi, serta 10 OJ/bulan untuk Prakarsa Strategis. Namun dalam kenyataannya ada yang mendapatkan lebih dari 60 OJ/bulan. Sanksi terhadap pelanggaran ini tidak diatur dalam Permen PPN 004/M.PPN/09/2007, sehingga harus mengikuti aturan diatasnya yaitu Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Pidana.

1 komentar:

AP2I - Multi Sector Partnerships mengatakan...

Apabila ini masalah Jabatan Fungsional Perencana, sebaiknya AP2I dapat melakukan evaluasi. Kepentingan kami adalah mendorong terjadinya Planning Process oleh AP2I: yang harus mulai dengan Identifikasi Masalah (baseline) dst. Selama ini kami yakin bahwa Perencana tidak pernah diberi tugas untuk menghasilkan Rencana.
Yang ada hanya kegiatan mengumpulkan Angka Kredit.

Salam